Efektivitas Ihdad Bagi Wanita Yang ditinggal Mati Suaminya Di Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan
Abstract
Peraturan di Indonesia cukup luas mengatur berbagai persoalan, baik dalam hal ketertiban ataupun keagamaan. Aturan dalam bentuk keagamaan beragam jenisnya, sebagai contoh beberapa pasal dalam kompilasi hukum islam. Pasal 170 BAB XIX Kompilasi Hukum Islam berisi tentang aturan Ihdad bagi wanita yang ditinggal mati suaminya. Dalam bahasa Arab Ihdad berasal dari kata Ahadda yang bermakna Al-man’u dalam artian sebagai cegahan dan larangan.penelitian ini bertujuan menganalisa konsep pelaksanaan ihdad dalam hukum islam serta menjelaskan efektivitas peraturan ihdad bagi wanita yang ditinggal mati suaminya di daerah Kecamatan Pakong. Jenis penelitian ini berupa empiris. Pendekatan penelitian ini termasuk kualitatif yang bersifat deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dengan wawancara serta observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, aturan Idhad yang tersebar didaerah Kecamatan Pakong tidak jauh berbeda dengan aturan secara umum dalam Hukum Islam. Wanita yang ditinggal mati suaminya dianjurkan melaksanakan Ihdad selama masih berada dalam masa ‘iddahnya. Efektivitas pelaksanaaan ihdad di daerah Kecamatan Pakong sampai saat ini dapat dikatakan efektiv karena masyarakat setempat tetap melaksanakan ihdad pada masa iddahnya.