Persepsi dan Upaya Masyarakat Untuk Meminimalisir Praktik Pernikahan Dini di Masa Pandemi
Abstract
Angka pernikahan dini di Indonesia tergolong cukup tinggi. Beberapa wilayah menjadi penyumbang, salah satunya Kabupaten Lebong. Angka tersebut kian meningkat di masa pandemi. Sehingga tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor penyebab meningkatnya kasus pernikahan dini yang terjadi di masa pandemi di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu serta bagaimana persepsi dan pola masyarakat dalam mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian empiris ini menggunakan jenis penelitian sosio-legal dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya rantai hubungan antara faktor yang menyebabkan meningkatnya kasus pernikahan dini di masa pandemi di Kabupaten Lebong. Dimulai dari adanya pandemi, waktu luang yang dimiliki anak-anak lebih banyak daripada sebelumnya. Selanjutnya, mereka bekerja disela waktu belajar danĀ menghasilkan uang sendiri. Kemudian, uang tersebut digunakan untuk sesuatu yang kurang baik salah satunya pergaulan bebas. Akibatnya, terjadi kehamilan di luar nikah dan terpaksanya dilangsungkan pernikahan. Dalam persepsi masyarakat, kasus menikah dini yang terjadi merupakan salah satu dari kecemasan mereka. Namun mereka menyadari tidak ada yang bisa dilakukan, karena dampak globalisasi, kondisi sosial serta lingkungan yang kurang memadai. Untuk upaya penyelesaiannya masih terbilang kurang maksimal. Tidak adanya Suscatin dan bimbingan pra nikah di KUA dilakukan ala kadarnya. Selain itu, masyarakat menganggap nasehat dari keluarga dan ceramah dari ustadz mampu mengatasi permasalahan ini.