Larangan Pernikahan Tunggal Wates Perspektif 'Urf
Abstract
Di dalam Islam tidak ada larangan terhadap suatu tradisi selama tradisi tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Berdasarkan hukum adat, secara umum di Indonesia pernikahan tidak hanya memiliki arti perikatan perdata, tetapi juga memiliki arti perikatan adat dan sekaligus perikatan kekerabatan. Itu artinya pernikahan terjadi tidak hanya membawa akibat terhadap hubungan keperdataan, tetapi juga berkaitan dengan adat. Di Desa Karangawen Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak terdapat larangan pernikahan tunggal wates, yaitu sebuah larangan pernikahan yang rumahnya berbatasan dengan rumah calon pasangan. Penelitian ini termasuk penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data di lapangan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan metode pengolahan data dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Masyarakat yang menerima tradisi tunggal wates berpendapat bahwa tradisi tersebut memiliki filosofi yang baik untuk keharmonisan keluarga. Adapun masyarakat yang tidak menerima tradisi tersebut berpendapat bahwa tunggal wates hanyalah mitos. Telah terjadi pergeseran makna tunggal wates dari mitos beralih kepada filosofi. Larangan pernikahan tunggal wates dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih dan ‘urf fasid. Larangan pernikahan tunggal wates dapat dikategorikan ‘urf shahih apabila masyarakat berkeyakinan bahwa yang dapat mendatangkan musibah hanyalah Allah SWT. Dapat dikategorikan ‘urf fasid apabila masyarakat berkeyakinan bahwa melanggar tunggal wates dapat mendatangkan musibah.