Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik
Abstract
Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, setiap lembaga mempunyai tantangan untuk mengikuti perkembangan. Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik dengan tujuan agar pelayanan di Pengadilan lebih efektif dan efisien. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab dari tingginya tingkat E-Court di Pengadilan Agama Trenggalek serta meninjau efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 dengan teori Soerjono Soekanto. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. penggumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitiannya adalah E-Court di Pengadilan Agama Trenggalek jumlahnya banyak dengan alasan: E-Court sudah disosialisasikan dan diterapkan, advokat sudah merasakan manfaat penggunaan E-Court, dan pengguna terdaftar dalam berperkara sudah melalui E-Court. Kemudian efektivitas dilihat dari 5 faktor yaitu faktor hukum, peraturan ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung beserta petunjuk teknis pada KMA dan telah diterapkan oleh Pengadilan Agama Trenggalek. Faktor penegak hukum yaitu Pengadilan Agama Trenggalek sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta membantu pengguna jika terdapat kendala. Faktor fasilitas dan sarana sudah memadahi untuk pelaksanaan peraturan ini. Faktor segi masyarakat di Trenggalek sudah mengetahui adanya peraturan ini. Faktor kebudayaan peraturan dikeluarkan sebagai bentuk ketertiban hukum beracara dan sebagai jawaban untuk perkembangan zaman.