Upaya Istri dalam Mendapatkan Nafkah Madliyah yang tidak Dipenuhi Suami
Abstract
Nafkah menurut jumhur ulama merupakan kewajiban seorang suami terhadap keluarga. Dalam Islam dikenal nafkah madliyah, yakni nafkah lampau yang tidak diberikan suami terhadap keluarga ketika masih terikat perkawinan. Penelitian ini akan membahas upaya istri untuk mendapatkan nafkah madliyah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyebab suami tidak memberikan nafkah, upaya yang ditempuh istri untuk mendapatkan nafkah madliyah, dan tinjauan hukum Islam dan positif mengenai kelalaian suami dan upaya yang dilakukan istri. Jeni penelitian ini adalah empiris dengan pendektan kualitatif dan komparatif. Hasil penelitian menujunjukkan bahwa penyebab suami tidak memberikan nafkah; suami menikah lagi, suami selingkuh dan tingal di luar kota, juga suami ikut judi dan minum minuman keras. Upaya yang dilakukan oleh para istri adalah musyawarah dengan keluarga besar & meminta bantuan mudin, dengan hasil suami memberikan nafkah awal, dan para istri diberikan jaminan agar suami tidak lalai. Selanjutnya para suami diharuskan memberikan nafkah secara rutin. Apabila kembali melalaikan, maka para istri boleh memilih jalan lain. Menurut hukum Islam, tindakan yang dilakukan suami adalah dosa. Upaya yang ditempuh oleh istri menurut hukum Islam diperbolehkan. Sedangkan menurut hukum positif, istri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan. Namun, cara yang ditempuh oleh para istri diluar jalur hukum.