Komparasi Tradisi Belis dan Uang Panai Dalam Pernikahan
Abstract
Belis merupakan tradisi penyerahan sejumlah uang yang dilakukan oleh calon mempelai laki-laki kepada perempuan sebelum melaksanakan pernikahan pada masyarakat NTT. Uang panai merupakan tradisi berupa penyeraha uang dilakukan oleh masyarakat Sulawesi. Kedua tradisi tersebut merupakan budaya yang ada di Indonesia dan berkaitan dengan pernikahan, namun memiliki perbedan dari segi makna dan tata cara pelaksanaannya. Rumusan masalah penelitian ini berupa tradisi Belis dan uang panai dalam hukum Islam dan perbedaan kedua tradisi tersebut berdasarkan perspektif maslahah mursalah At-Thufi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan bersifat kuantitatif. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan primer dalam penelitian ini adalah hukum adat uang panai, hukum adat Belis, Najmuddin At-Thufi, At-Ta’yin Fi Syarah Al-Arbain, dan bahan hukum sekunder mengenai pernikahan adat. Metode pengolahan bahan hukum yakni editing, klasifikasi, verifikasi, dan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah tradisi Belis secara sosial memiliki tujuan yang baik berupa mengangkat derajat perempuan menjadi lebih berkedudukan yang tinggi. Belis juga bertujuan sebagai penanda sahnya pernikahan secara adat. Disamping itu pula Belis berfungsi sebagai uang balas budi kepada orangtua dari pihak perempuan yang telah membesarkan anaknya sehingga dapat menikah dengan pihak laki-laki tersebut. Sedangkan uang panai dimaksudkan untuk lebih menghargai kedudukan perempuan yang tinggi sehingga nominal yang ditentukan dalam uang panai juga tinggi. Tingginya uang panai dimaksudkan agar pihak laki-laki dan perempuan lebih menghargai betapa susahnya usaha yang dilakukan untuk melaksanakan sebuah pernikahan.Belis dianggap lebih maslahat daripada uang panai jika didasarkan kepada maslahah mursalah perspektif At-Thufi. Kriteria Belis sebagai maslahah mursalah menurut At-Thufi lebih tinggi daripada uang panai. Pada Belis, jika pihak laki-laki tidak sanggup membayar secara tunai, maka pembayaran Belis dapat dilakukan dengan cara mencicil nominal yang telah disepakati dalam Belis tersebut. Sedangakan pada uang panai jika pihak laki-laki tidak dapat melakukan pembayaran secara tunai sebelum akad nikah, maka pernikahan tidak dapat dilangsungkan.