Childfree in The Perspective of Al-Ghazali and Nur Rofiah

Abstract

Abstrak: Childfree adalah sebuah pilihan hidup untuk tidak memiliki anak, setelah atau sebelum menikah, baik itu anak kandung, anak tiri, ataupun anak angkat. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan pandangan Abu Hamid al-Ghazali dan Nur Rofiah terhadap childfree, mengkaji persamaan dan perbedaan serta menganalisis dasar pemikiran keduanya. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode komparasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut al-Ghazali keputusan childfree adalah meninggalkan keutamaan (tarku al-afdhal), apabila untuk bersenang-senang hukumnya makruh. Menurut Nur Rofiah childfree diperbolehkan (mubah) tetapi harus berdasarkan alasan bijak dan persetujuan pasangan. Nur Rofiah menekankan bahwa menjadi childfree tidak menghilangkan tanggung jawab sosial seseorang kepada anak terlantar. Kedua tokoh ini menjelaskan childfree bukanlah pilihan yang haram. Perbedaannya, al-Ghazali menyatakan tujuan pernikahan adalah memiliki keturunan, sedangkan menurut Nur Rofiah tujuan pernikahan adalah untuk menemukan ketenangan, kasih sayang dan rahmat. Al-Ghazali menjadikan hadits Rasulullah yang menyeru sahabat untuk menikah dan berketurunan serta memilih wanita yang pengasih dan subur sebagai dasar pentingnya keberadaan anak, berbeda dengan Nur Rofiah yang menyatakan bahwa tujuan pernikahan telah disampaikan dalam Q.S. Ar-Rum ayat 21. Selain untuk menciptakan ketenangan jiwa sebagai pasangan, pernikahan juga untuk berusaha bersama menciptakan dunia yang lebih baik sebagai khalifah fi al-ardh. Abstract: Childfree is a life decision of a person or couple for not having children, before or after marriage, be it biological children, stepchildren, or adopted children. This article aims to describe the perspective of Abu Hamid al-Ghazali and Nur Rofiah on childfree, examine the similarities and differences and analyze the basis of their thoughts. This article is normative legal research with a comparative approach. The results show that according to al-Ghazali, the decision to be childfree is leaving virtues (tarku al-afdhal), if it was chosen because of selfishness or for having fun, childfree is makruh. According to Nur Rofiah, being childfree is permissible (mubah), but it must be based on wise reason and be approved by both parties. She emphasizes that being childfree does not eliminate the social responsibilities of neglected children. Both al-Ghazali and Nur Rofiah agree childfree is not forbidden (haram). The difference is that al-Ghazali discusses the main purpose of marriage is to have children. In contrast, According to Nur Rofiah, the main purpose of marriage is to find tranquillity, affection and mercy. The basis of al-Ghazali’s perspective is the hadith of Rasulullah, which calls on his friends to get married and have children, and his recommendation to marry a loving and fertile woman. Unlike Nur Rofiah, she discusses that the main purpose of marriage is written in Q.S. Ar-Rum verse 21. Besides creating peace of mind as a couple, marriage is for making a better world together as Khalifah fi al-ardh.