Sumpah Suppletoir Yang Didasarkan Keterangan Satu Orang Saksi Pada Perkara Cerai Gugat Verstek

Abstract

Pembuktian ditujukan untuk memperoleh suatu kepastian hukum, bahwa peristiwa yang diajukan itu benar adanya. Dalam perkara cerai gugat verstek putusan nomor 1131/Pdt.G/2021/PA.Sda pihak penggugat hanya dapat menghadirkan satu orang saksi saja untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya. Atas perintah majelis hakim yang memeriksa serta memutus perkara, hakim memerintahkan kepada penggugat agar bersumpah dengan sumpah suppletoir dengan menggunakan dasar keterangan satu orang saksi yaitu ayah kandung penggugat. Dalam artikel ini meneliti lebih lanjut mengenai bagaimana hukum pembuktian dalam perkara cerai gugat verstek berdasar pada ketentuan Herziene Inlandsch Reglemen, serta bagaimana pandangan hakim dalam memutuskan perkara. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa alat buki di dalam proses pembuktian bersifat kumulatif. Dengan penggugat yang hanya mampu menghadirkan bukti satu orang saksi, maka hakim karena jabatannya menyuruh pihak penggugat untuk melaksanakan sumpah suppletoir serta ditambah alat bukti persangkaan hakim yang didasarkan pada ketidakhadiran tergugat yang telah dipangil secara sah dengan dikaitkan pada fakta hukum dari keterangan seorang saksi, bahwa kedua belah pihak sudah tidak akan ada harapan untuk dapat bersatu kembali. Maka hakim berkeyakinan dalam perkara tersebut telah sesuai dengan prosedur, serta alat bukti yang ada dapat dinyatakan sempurna sehingga dapat diputuskan suatu perkara.