Penetapan Hakim Dalam Perkara Permohonan Perkawinan Beda Agama Menurut Perspektif Maslahah Said Ramadhan Al-Buti

Abstract

Perkawinan beda agama termasuk salah satu polemik yang tak kunjung ada penyelesaiannya di Indonesia. Salah satunya yakni pada penetapan nomor 333/Pdt.P/2018/PN.Skt yang berisi tentang permohonan izin kawin beda agama yang kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surakarta. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana analisis penetapan nomor 333/Pdt.P/2018/PN.Skr ditinjau dalam perspektif hukum positif di Indonesia, perspektif hukum Islam dan perspektif maslahah Said Ramadhan Al-Buti. Penelitian ini berjenis penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sedangkan analisisnya berupa penjelasan analisis deskriptif berdasarkan perspektid Hukum Positif dan maslahah Said Ramadhan Al-Buti. Hasil penelitian ini bahwa berdasarkan hukum positif, bahwa menurut Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam bahwa pada tiap-tiap pasal yang berkaitan dengan perkawinan beda agama telah menjelaskan larangan adanya perkawinan beda agama tersebut, baik secara langsung ataupun secara tersirat. Kemudian berdasarkan maslahah Said Ramadhan Al-Buti, bahwa adanya pertentangan dengan tiga poin maslahah yang dikemukakan Al-Buti yakni  Maqasyid As-Syari’ah, Al-Qur’an, dan Hadis. Dalam penetapan mengenai izin perkawinan beda agama tersebut, telah ditemukan adanya mafsadat dari pada maslahah.