Keabsahan Saksi Testimonium De Auditu Pada Perkara Penetapan Ahli Waris Menurut Prespektif Hukum Acara Perdata Dan Hukum Islam

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji mengenai keabsahan alat bukti saksi testimonium de auditu pada perkara penetapan ahli waris dalam putusan hakim nomor 98/Pdt.P/2021/PA.Dgl menurut prespektif hukum acara perdata dan hukum Islam, serta alasan diterimanya keterangan saksi yang kurang sempurna sebagai saksi. Artikel ini merupakan hasil penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa keabsahan pembuktian saksi testimonium de auditu dalam perkara kematian menurut prespektif hukum acara perdata berbeda dengan prespektif hukum Islam. Dimana dalam hukum acara perdata kesaksian ini tidak digunakan sebagai alat bukti langsung tetapi dikonstruksi sebagai alat bukti persangkaan. Sedangkan dalam hukum Islam syahadah al-istifadah dapat dijadikan alat bukti langsung atau bukti yang sah karena kesaksiannya diperoleh melalui informasi yang akurat, sehingga menepis kemungkinan berbuat kebohongan. Alasan pertimbangan hakim yang menerima keterangan saksi testimonium de auditu dalam perkara ini sebagai suatu kesaksian adalah karena saksi de auditu dapat dibenarkan dalam hal kematian dan karena kesaksian kedua saksi telah memenuhi dua syarat, yaitu merupakan kabar yang telah tersebar secara umum, tidak ada bantahan akan kebenaran berita tersebut, merupakan informasi yang disampaikan kepada saksi de auditu dari orang yang bersangkutan atau orang lain yang telah meninggal sehingga kesaksian de auditu dibenarkan dan diakui secara eksepsional sebagai alat bukti.