Kesadaran Hukum Masyarakat Wongsorejo Terhadap Pencatatan Perkawinan
Abstract
Aturan pencatatan perkawinan dalam pasal 2 ayat 2 UU no 1 tahun 1974 dibuat dengan tujuan untuk ketertiban perkawinan. Namun aturan yang sudah berjalan kurang lebih 47 tahun tersebut, masih belum menjawab permasalahan yang sering terjadi di masyarakat. Seperti halnya di Desa Wongsorejo, maraknya perkawinan sirri menjadi sebuah pertanyaan besar, mengapa aturan pencatatan perkawinan yang sudah berjalan puluhan tahun tidak sefrekuensi dengan masyarakat. Maka dari sinilah kesadaran hukum menurut Soerjono Soekanto berperan penting dalam menselaraskan tata hukum di Indonesia dengan nilai-nilai yang berjalan di masyarakat sehingga hukum yang ada atau yang diharapkan ada bisa berjalan efektif. Penelitian ini merupakan penelitian empiris atau bisa juga dikatakan sebagai penelitian yuridis sosiologis. Sedangkan pendekatannya kualitatif dengan metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat terhadap pencatatan perkawinan, masih belum bisa dikatakan sadar terhadap hukum. Karena sesuai dengan beberapa indikator kesadaran hukum; pemahaman dan perilaku, masyarakat hanya sekedar ikut-ikutan dalam menyikapi adanya aturan tentang perkawinan sehingga dengan mindset seperti itu, pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan masih kurang dan perilaku masyarakat terkait pelaksanaan pencatatan perkawinan menjadi dikesampingkan.