Penerbitan Kartu Nikah Digital Perspektif Teori Utilitarianisme Hukum Rudolf Von Jhering

Abstract

Melalui Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/Pw.01/07/2021, Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam meluncurkan kartu nikah digital sebagai produk layanan baru menggantikan kartu nikah cetak. Namun dalam aturan tersebut tidak memuat secara rinci terkait bentuk dan spesifikasinya sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Disisi lain penerapan kartu nikah dalam bentuk cetak belum merata sehingga menimbulkan ketidakadilan pelayanan. Salah satu yang terdampak dari ketidakmerataan ini adalah KUA Kecamatan Tumpang. Oleh karenanya dalam artikel ini dikaji mengenai sebab-sebab beralihnya bentuk kartu nikah ini beserta penerapannya di KUA Kecamatan Tumpang. Artikel ini termasuk dalam jenis penelitian yuridis administratif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan kartu nikah digital ini memberikan lebih banyak manfaat dibanding kartu nikah cetak, diantaranya menciptakan pemerataan layanan, penghematan pengeluaran negara, serta efisiensi penggunaan. Oleh karenanya penerbitan kartu nikah digital ini sejalan dengan teori utilitarianisme Rudolf Von Jhering yang menerapkan tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan, yaitu pengejaran terhadap kemanfaatan dan menghindari kesusahan. Namun kurangnya informasi dan sosialisasi tentang digitalisasi kartu nikah ini menurut beberapa masyarakat membuat mereka kurang paham terkait keberadaan dan fungsi kartu nikah digital ini sehingga kemanfaatan yang ditimbulkan kurang maksimal.