Implementasi Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 474.14/810/109.5/2021 Dalam Menanggulangi Meningkatnya Dispensasi Kawin

Abstract

Adanya revisi Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 menjadi Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 mengenai batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun menyebabkan melonjaknya permohonan dispensasi kawin, terlebih di masa pandemi seperti ini. Untuk mengantisipasi kasus tersebut Gubernur Jawa Timur mengeluarkan surat edaran terkait dengan pencegahan perkawinan anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi surat edaran dalam menanggulangi meningkatnya dispensasi kawin Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer diperoleh langsung melalui wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen yang berkaitan dengan pembahasan penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah implementasi surat edaran tersebut masih kurang maksimal karena antara instansi yang terkait kurang bersinergi. Selain itu kesadaran masyarakat terhadap hukum juga masih rendah, jadi kasus dispensasi kawin masih banyak terjadi. Dalam implementasi surat edaran tersebut Pemerintah Desa melakukan sosialisasi terkait dengan adanya perubahan umur menjadi 19 tahun dan menghimbau kepada masyarakat untuk menempuh wajib belajar selama 12 tahun. Selain itu Desa juga melakukan kerjasama dengan Bidan Desa lewat program BKR. Implikasi keluarnya surat edaran terhadap putusan hakim adalah melihat dari mafsadat dan maslahat yang akan terjadi dari kasus tersebut dengan pertimbangan maqasid syariah. Dan dalam penetapannya merujuk pada kaidah darul mafasid muqoddim ‘ala jalbil masholih. Selain itu Hakim juga berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada