Analisis Yuridis Poging Pada Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Pidana Positif dan Fikih Jinayah
Abstract
Mengacu pada catatan tahunan Komisi Nasional Perempuan, selama masa pandemi terjadi kenaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perbuatan KDRT sendiri merupakan bentuk kejahatan, Menurut hukum pidana positif di Indonesia poging (percobaan) diartikan dengan perbuatan yang tidak selesai sebab faktor dari luar, sehingga dalam wujudnya terhadap KDRT tentu harus dipenuhinya niatan dari pelaku serta permulaan pelaksanaan perbuatan. Sedangkan dalam fikih jinayah, para ulama’ memasukkan poging (percobaan) dalam jarimah ta’zir. Begitu pula dengan melakukan percobaan (poging) KDRT, maka sama halnya dengan hendak melakukan kejahatan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui unsur-unsur dan aspek kepastian hukum yang ada di dalam hukum pidana positif di Indonesia ataupun dalam Fikih Jinayah. Bentuk penelitian ini adalah Studi Kepustakaan (Library Research) dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan komparasi. Hasil penelitian ini adalah dalam hukum pidana positif di Indonesia, kekerasan fisik merupakan suatu bentuk dari perbuatan yang dilarang dan termasuk tindak pidana, apalagi jika menimbulkan luka berat (pasal 90 KUHP). Sehingga seseorang yang melakukan poging (percobaan) kekerasan tersebut bisa dikenakan pasal 53 yang dihubungkan dengan pasal lainnya. Tetapi jika hanya luka ringan, maka tidak bisa dianggap poging (percobaan). Sedangkan dalam fikih jinayah, poging (percobaan) dalam hal tersebut dikenakan hukuman ta’zir.