Peran Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Dalam Meminimalisasi Perkawinan Anak Di Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Maslahah Imam Al-Ghazali

Abstract

Perkawinan di bawah umur merupakan problematika yang masih banyak terjadi di Kecamatan Muara Enim termasuk ketika pandemi Covid-19. Kantor Urusan Agama sebagai instansi layanan dan bimbingan perkawinan yang paling memahami tentang pegaturan batasan umur di dalam perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian empiris dan pendekatan kualitatif. Cara memperoleh data di lapangan melalui wawancara dan studi dokumentasi. Proses pengolahan data digunakan teknik pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan peran penghulu KUA Kecamatan Muara Enim dalam meminimalisasi perkawinan anak di masa pandemi Covid-19 ialah peran penghulu secara administrasi menerapkan aturan batas minimal umur calon pengantin laki-laki dan perempuan secara tegas, memeriksa berkas pernikahan sesuai peraturan yang berlaku. Adapun Strategi penghulu KUA Kecamatan Muara Enim untuk meminimalisasi perkawinan anak di masa pandemi Covid-19 yakni dengan memberikan sosialisasi dan penyuluhan secara daring (social media), serta bimbingan kawin (bimwin) pra-nikah. Materi yang diberikan adalah pengetahuan agama dan peraturan perundang-undangan bidang perkawinan, pembagian peran dalam keluarga, kesehatan reproduksi, serta manajemen keluarga. Kemudian bahwa strategi yang digunakan oleh Penghulu sama sekali tidak menyalahi kemaslahatan dan tidak pula dibatalkan oleh nash. Dimana imam al-Ghazali menyampaikan di dalam kitab al-Mustasfa ia menyebutkan bahwa maslahah yang dimaksudkan adalah menjaga tujuan dari syariat (al-muhafazah ‘ala maqsudi asy-syar’i).