Pandangan Kepala KUA di Kabupaten Langkat Tentang Perubahan Batas Usia Perkawinan
Abstract
Perubahan batas minimal usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomo1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjadi sembilan belas tahun baik bagi laki-laki dan perempuan memungkinkan untuk menimbulkan berbagai macam pandangan, di satu pihak ada yang setuju dengan dinaikkannya batas minimal usia perkawinan menjadi sembilan belas tahun dan di pihak lain ada pula yang tidak setuju dengan hal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pandangan Kepala KUA di Kabupaten Langkat tentang perubahan batas minimal usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Riset menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Hasil menunjukkan bahwa ada tiga pandangan Kepala KUA di Kabupaten Langkat tentang perubahan batas minimal usia perkawinan. Pandangan pertama dan merupakan pandangan mayoritas dari Kepala KUA di Kabupaten Langkat setuju dengan perubahan batas minimal usia perkawinan. Pandangan ke dua menyatakan seharusnya batas minimal usia perkawinan adalah delapan belas tahun. Kemudian pandangan terakhir tidak setuju dengan perubahan batas minimal usia perkawinan.