Larangan Perkawinan Bagi Karyawan Warabala Dalam Masa Kontrak Kerja Tinjauan Hukum Islam
Abstract
Dalam hukum Islam pernikahan adalah sebuah akad yang menjembatani halalnya hubungan laki-laki dan perempuan demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhai Allah SWT. Sedangkan dalam kenyataan terdapat beberapa perusahaan yang mengeluarkan kebijakan perjanjian larangan menikah bagi karyawan selama masa kontrak kerja di PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) tentunya perlu adanya suatu penelitian terhadap kebijakan tersebut. Artikel ini termasuk jenis yuridis-empiris dan pendekatan yuridis-sosiologis yang akan disajikan dalam deskripsi tertulis. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dari hasil wawancara dengan eman informan dan sumber data sekunder dari buku-buku dan literatur yang ada hubungannya dengan pokok pembahasan. Selain itu dalam pengumpulan datanya menggunakan metode wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam permasalahan larangan menikah selama kontrak kerja di PT. Indomarco Prismatama (Indomaret), pegawai yang berstatus kontrak harus menjalankan masa kontrak kerjanya selama 1 tahun 6 bulan. Setelah melampaui batas kontrak kerja yaitu lebih dari 1 tahun 6 bulan kerja, pegawai kontrak yang bersangkutan diperkenankan untuk melangsungkan pernikahan. Sehingga larangan menikah yang dimaksud dalam artikel ini merupakan larangan pernikahan yang sifatnya sementara (muaqqat), karena dalam waktu lebih dari dua tahun kerja, pegaawai kontrak diperkenankan untuk menikah. Sehingga menurut hukum Islam larangan menikah selama kontrak kerja di PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) diperbolehkan.