Perceraian Usia di Bawah 5 Tahun Perkawinan Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Abstract

Artikel ini dilatar belakangi oleh fenomena perceraian pada pasangan usia perkawinan di bawah 5 tahun terutama di Kabupaten Malang yang menduduki peringkat ke-2 dengan jumlah perceraian terbanyak setelah Jawa Barat. Perkawinan dengan usia yang masih sangat muda seharusnya lebih mempertimbangkan keinginannya untuk bercerai. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan pasangan dengan usia perkawinan di bawah 5 tahun bercerai, dan pertimbangan hakim dalam memutus cerainya. Artikel ini ditulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya perceraian usia perkawinan di bawah 5 tahun dapat digolongkan menjadi 5 penyebab utama, yaitu: Faktor Tanggung Jawab, Perselisihan yang terjadi secara terus-menerus, kurangnya penanaman agama dalam keluarga, KDRT, dan perselingkuhan. Adapun pandangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian ini melihat pada alasan-alasan yang sesuai dengan Undang-Undang. Apabila alasan perceraian tersebut dapat dibuktikan maka hakim tidak dapat menolak putusannya. Adapun dalam memutuskan perkara perceraian usia perkawinan di bawah 5 tahun ini hakim lebih menekankan pada proses mediasi agar keinginan untuk rujuk lebih besar. Akan tetapi pada realitanya yang terjadi banyak pasangan yang sudah tidak bisa disatukan kembali dikarenakan permasalahan yang terlalu komplesk dan tidak ada jalan keluar dalam permasalahan tersebut yang kemudian memutuskan untuk bercerai.