Hibah dalam Perkawinan Poligami Sebagai Pencegahan Konflik Waris

Abstract

Dalam penelitian ini akan mengkaji kasus sistem hibah dalam perkawinan poligami yang dilakukan dengan tujuan mencegah konflik waris yang biasa terjadi dalam masyarakat Indonesia dengan melihat kasus yang terjadi di Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, kemudian hal tersebut akan dilihat dalam perspektif Hukum di Indonesia yang terdiri dari KHI, KUHPer dan Hukum Adat yang ada di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sedangkan dalam sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Dalam pengumpulan data, melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, penelitian ini menghasilkan metode analisis data yang bersifat analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, sistem hibah kepada Istri dalam perkawinan poligami dalam pencegahan konflik waris yang terjadi di Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar menggunakan kesepakatan para anggota keluarga, dengan pembagian yang telah ditentukan oleh suami dengan para Istri yang bagian hartanya berdasarkan usia perkawinan. Hasil kedua yang berdasarkan Hukum di Indonesia, hibah yang dilakukan kepada Istri dan anak dalam perkawinan poligami tersebut tidak sesuai dengan hukum rujukan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 210 Ayat 1 yang mensyaratkan harta maksimal dalam hibah adalah 1/3, tetapi hal tersebut masih dapat diterima selama dalam kasus tersebut tidak diangkat dalam meja pengadilan di Indonesia.