Penundaan Perkawinan Di Bawah Umur Melalui Pemenuhan Hak Anak

Abstract

Angka perkawinan di bawah umur yang masih tinggi, memicu pemerintah bergerak gesit berupaya menghambatnya. Sekolah Perempuan, Anak, Disabilitas dan Kelompok Rentan Lainnya (Sepeda Keren) merupakan salah satu bentuk upaya serta perhatian Pemerintah Kabupaten Trenggalek terhadap isu isu sosial salah satunya perkawinan dibawah umur. Adapun tujuan  penelitian adalah untuk mendeskripsikan strategi pemenuhan hak anak dan manfaat yang didapatkan sebagai upaya menunda perkawinan dibawah umur yang ada di Program Sepeda Keren. Metode Penelitian yang digunakan yakni Yuridis Empiris. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni deskriptif kualitatif. Penelitian berlokasi di Desa Manggis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Data diperoleh melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini sebagai berikut pertama, strategi pemenuhan hak anak diantaranya melalui pembuatan forum anak, perlindungan komunitas melalui regulasi, melakukan pendampingan, menciptakan suasana yang ramah anak serta menghargai sesama anggota forum anak. Kedua, Adapun manfaat yang didapatkan yakni memberikan pemahaman terkait dampak negatif perkawinan dibawah umur, pemahaman bahwa perkawinan memerlukan kesiapan yang matang serta aktivitas anak yang dilakukan pada seusianya serta menumbuhkan semangat untuk menata masa depan dengan meraih cita cita yang dimiliki. Selain itu, manfaat yang didapatkan yakni anak memiliki tempat dia bercerita berbagi masalah dengan lingkungan orang – orang positif.