Implementasi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Minimal Perkawinan

Abstract

Perkawinan haruslah sesuai dengan ketentuan undang-undang perkawinan. Mengenai batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan 19 tahun, sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Salah satu faktor yang mendorong perkawinan usia anak ialah faktor budaya, tradisi budaya yang dilakukan secara turun-temurun melakukan perkawinan usia anak sejak usia 10-15 tahun dan orang tua juga mendukungnya dengan cara menjodohkan anak-anak mereka. Kemudian dampak yang ditimbulkan akibat perkawinan usia anak ialah tingginya angka perceraian pasangan muda yang diakibatkan kondisi mental belum stabil. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan upaya mengurangi perkawinan usia anak dan kendalanya. Artikel ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa upaya yang dilakukan untuk mengurangi perkawinan usia anak ialah dengan melakukan kegiatan sosialisasi kegiatan ini dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perubahan batas usia minimal dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, sosialisasi melalui media sosial, menyebarkan: pamflet, brosur, poster, dan banner, dan adanya tim pendamping keluarga. Kendala yang dialami ialah adanya protokol kesehatan sehingga peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi terbatas, kurangnya anggaran dana dari pemerintah, kurangnya sumber daya manusia dikarenakan penyuluh KB purna jabatan, kurangnya kesadaran peserta untuk berbagi informasi.