Reaktualisasi dan Relevansi Konsep Kafa'ah Perspektig Generasi Muda Ormas Keagamaan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang reaktualisasi konsep kafa’ah, yaitu adanya perubahan pemaknaan terkait kriteria konsep kafa’ah pada transformasi sosial dan keagamaan yang difokuskan pada generasi muda ormas keagamaan serta menganalisis relevansi konsep kafa’ah di era modern. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, secara umum unsur-unsur kafa’ah yaitu; Agama, nasab atau keturunan, kemerdekaan, pekerjaan, harta atau kekayaan, dan tidak cacat. Namun adanya perubahan sosial dan keagamaan tersebut yang akhirnya mendorong terjadinya reaktualisasi konsep kafa’ah. Adapun komponen serta perubahan makna yang terjadi pada generasi muda ormas keagamaan yaitu pertama, adanya perbedaan pemaknaan reaktualisasi konsep kafa’ah, misalnya dalam hal agama terdapat perbedaan makna yaitu pada tingkat ilmu agama dan beragama Islam, selanjutnya dalam hal nasab yaitu dianggap sekufu’ apabila calon pasangan dan keluarganya berasal dari keluarga yang baik hingga pada background orangtua yang masih utuh. Kemudian dalam hal kemerdekaan dimaknai dengan bebas berpendapat, bebas berkarir bagi perempuan dan bebas tanggungan (hutang), serta penambahan kriteria pada ormas tertentu yaitu se-aliran atau berasal dari satu ormas. Kedua, adanya reaktualisasi konsep kafa’ah dengan pembaharuan makna serta kriteria yang dinilai masih sangat relevan apabila dijadikan acuan pada era modern.