Efektivitas Program Gerakan Masyarakat Pencari Keadilan Dari Desa Terluar Dalam Mewujudkan Sidang Keliling Isbat Nikah
Abstract
Penerapan dari acces to justice ialah bentuk pelayanannya berupa sidang diluar gedung pengadilan guna membantu masyarakat yang sulit untuk mendapatkan keadilan secara datang langsung ke kantor Pengadilan Agama. Namun bagaimana apabila bentuk pengimplementasian PERMA tersebut dipadukan dengan bakti sosial, seperti program gerakan masyarakat pencari keadilan dari desa terluar (GEMPAR) yang dibuat oleh Pengadilan Agama Tanjung. Tulisan ini mengkaji dua aspek yaitu: pertama, bagaimana pandangan Hakim Pengadilan Agama Tanjung dan masyarakat pedalaman Kabupaten Tabalong terhadap program gerakan masyarakat pencari keadilan dari desa terluar. Kedua bagaimana efektivitas kegiatan program gerakan masyarakat pencari keadilan dari desa terluar dalam mewujudkan PERMA No. 1 Tahun 2015 kepada masyarakat pedalaman Kabupaten Tabalong. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data diperoleh di lapangan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan dalam proses pengolahan data menggunakan teknik edit, klasifikasi, analisis dan kesimpulan. Proses analisis didukung dengan konsep teori efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pandangan Hakim Pengadilan Agama Tanjung dan masyarakat pedalaman Kabupaten Tabalong terhadap program gerakan masyarakat pencari keadilan dari desa terluar (GEMPAR) yakni program ini sudah berjalan sesuai denga PERMA No. 1 Tahun 2015 dan menurut masyarakat pedalaman program ini merupakan program yang bermanfaat dan sangat membantu mereka. Selain itu program ini juga ditinjau melalui lima faktor teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto telah efektif, hanya saja ada satu faktor yakni faktor masyarakat dari hasil analisis, masyarakat disana kurang rasa kesadaran atas pentingnya nilai hukum.