Peran Penyuluh Agama Islam Dalam Mencegah Perkawinan Anak

Abstract

Perkawinan anak merupakan perkawinan yang terjadi ketika usia calon mempelai berada dibawah usia yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria maupun wanita telah mencapai usia 19 tahun. Terdapat data dari KUA Kecamatan Bululawang yang menunjukkan angka kasus perkawinan anak di Kecamatan Bululawang mengalami peningkatan lebih dari 100% yakni dari 9 perkara di tahun 2019 naik menjadi 27 perkara di tahun 2020. Penyuluh Agama Islam hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan bimbingan kepada masyarakat Islam agar dapat mengaktualisasikan pemahaman, pengamalan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitaif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Penyuluh Agama Islam dalam mencegah perkawinan anak di Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan anak di Kecamatan Bululawang antara lain yaitu faktor pendidikan, pergaulan bebas, dan budaya/kebiasaan. Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bululawang sudah melakukan beberapa upaya dalam melakukan pencegahan perkawinan anak, mulai dari Mengadakan sosialisasi di sekolah-sekolah, mengadakan sosialisasi di kelompok jama’ah masyarakat, serta aktif di media sosial dengan menjadikannya sumber informasi dan ruang diskusi bagi masyarakat untuk lebih memahami arti perkawinan, khususnya tentang bahaya/dampak dari perkawinan anak.