Upaya DP3A Kabupaten Malang dalam Optimalisasi Melindungi Anak Korban Kekerasan saat Pembelajaran Daring Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga

Abstract

Kebijakan pembelajaran daring atau pembelajaran di rumah masing-masing yang ditetapkan oleh pemerintah untuk meminimalisir penyebaran covid-19. Akan tetapi di dalam pembelajaran daring tersebut banyak menimbulkan problematika diantaranya adanya kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang  tuanya. Oleh sebab itu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang hadir untuk memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan saat pembelajaran daring. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya DP3A Kabupaten Malang dalam optimalisasi melindungi anak korban kekerasan saat pembelajaran daring dan untuk mengetahui upaya DP3A Kabupaten Malang dalam optimalisasi melindungi anak korban kekerasan saat pembelajaran daring perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Artikel ini menggunakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sedangkan Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu peneliti dengan melakukan wawancara. Hasil dari penelitian ini diantaranya adalah: DP3A Kabupaten Malang telah memberikan perlindungan dengan cara melakukan pendampingan terhadap anak korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh orang tuanya dengan melakukan pemeriksaan psikologis bagi korban dan pelaku untuk pemulihan mental dan psikisnya. Upaya dilakukan oleh DP3A dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan terhadap anak sudah sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)