Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Perspektif Maslahah Mursalah

Abstract

Meskipun telah tersedia undang-undang peradilan pidana khusus untuk anak, tapi perlanggaran terhadap hak anak masih sering terjadi. Salah satu cara untuk melindungi hak-hak anak tersebut, maka ditetapkanlah proses diversi.  Fokus penelitian ini adalah diversi terhadap narapidana anak perspektif maslahah mursalah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan diversi menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan untuk mengetahui pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum menurut Maslahah Mursalah. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif (legal research), menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Bahan hukum dalam penelitian ini ada tiga: bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Secara mendasar ketentuan Diversi dimuat dalam Bab II pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Lalu sebagai ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur diversi dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015. 2) diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum menghasilkan kemaslahatan bagi anak berupa peralihan proses penyelasaian perkera pidana, dari proses peradilan menuju proses musyawarah diversi yang dapat dilakukan di luar peradilan, serta berupa perlindungan hak-hak anak ketika menjalani proses penyelesaian masalah pidana.