Pandangan Hakim Terhadap Permohonan Izin Poligami Karena Istri Tidak Bersedia Menambah Keturunan
Abstract
Poligami merupakan isu yang tidak bisa dilepaskan dalam konteks pernikahan. Berbagai macam alasan menjadikan seseorang melakukan poligami di pernikahannya. Seperti yang terjadi di Pengadilan Agama Blitar dengan Nomor perkara 1233/pdt.G/2017/PA.BL tentang permohonan izin poligami. Dalam putusan tersebut hakim mengabulkan permohonan izin poligami kepada suami dikarenakan istri tidak bersedia menambah keturunan. Adanya perkara tersebut, artikel ini telah meneliti pandangan hakim dan putusan Hakim Pengadilan Agama Blitar dalam mengabulkan permohonan izin poligami dikarenakan istri tidak bersedia menambah keturunan. Adapun tujuan pokok penelitian untuk mengetahui pandangan hakim terhadap putusan, serta meneliti tentang Putusan Hakim Pengadilan Agama Blitar dalam mengabulkan permohonan izin poligami dikarenakan istri tidak bersedia menambah keturunan. Metode penelitian menggunakan metode empiris (field research) atau penelitian lapangan. Adapun lokasi penelitian di Pengadilan Agama Blitar. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara terstruktur terhadap objek penelitian. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan Kualitatif Deskriptif. Hasil penelitian ini : pertama, pendapat hakim terhadap permohonan izin poligami karena istri tidak bersedia menambah keturunan adalah mubah “boleh”, karena dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara tersebut memang sudah menjadi pertimbangan dasar yang terkait dengan permasalahan poligami. Kedua,. Menurut pandangan hakim tidaklah bertentangan dengan pasal 57 Kompilasi Hukum Islam, dikarenakan terdapat izin dari istri serta alasan dan bukti yang menguatkan pertimbangan dari majelis hakim yang memutus perkara tersebut.