Tinjauan Hak Asasi Manusia Terhadap Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Abstract

Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT berbunyi “Setiap Orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.” Jika ditelaah lebih jauh pasal ini ternyata dapat menjerat seseorang yang seharusnya tidak menjadi pelaku hingga dapat menjadi pelaku karena unsur-unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Sehingga lokus penelitian ini pada penerapan dari Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, yang kedua mendeskripsiakan analisis Pasal 9 Undang-Undang PKDRT berdasarkan perspektif Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan kuantitatif. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normatif atau library research, yang dilakukan dengan cara menelaah data-data primer dan sekunder. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa  pertama, dalam Pasal 9 UU PKDRT hanya menjelaskan tentang perbuatan penelantaran rumah tangga saja, tanpa menyinggung akibat dari penelantaran rumah tangga. Kedua, Pasal tentang penalantaran rumah tangga yang dimungkinkan dapat menjadi pasal karet jika dilihat dengan menggunakan Hak Asasi Manusia seharusnya disertakan dengan adanya akibat yang ditimbulkan dari menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga, sehingga tidak terbatas hanya pada bentuk penelantarannya saja.