Perubahan Batas Usia Perkawinan Ditinjau Dari Psikologi Perkembangan Islam
Abstract
Hadirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang mengatur batasan usia seseorang dapat melangsungkan perkawinan sangat menyita banyak perhatian, karena setelah (4) empat dekade aturan tersebutd diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, akhirnya diadakan perubahan usia untuk melangsungkan perkawinan dan perubahan tersebut hanya diberikan kepada kalangan perempuan. Salah satu ilmu yang dapat mengkaji hal ini adalah Psikologi Perkembangan Islam, sehingga peneliti meninjau perubahan tersebut menggunakan ilmu psikologi perkembangan islam. Jenis penelitian ini penelitian normatif yang datanya didapatkan dari dokumen hukum seperti Risalah Rapat, Naskah Akademik dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil dari penelitian ini adalah perubahan tersebut terjadi dikarenakan adanya tumpang tindih peraturan juga dianggap adanya diskriminasi gender. Selain itu, usia yang terdapat pada peraturan yang lama masih dianggap menjadi usia anak-anak. Sehingga tidak sepatutnya anak-anak melangsungkan perkawinan. Dalam ilmu psikologi perkembangan islam juga memberikan respon positif terhadap peningkatan batas usia minimal perkawinan ini karena ketentuan usia yang baru dianggap lebih siap untuk menjalani bahtera kehidupan berumah tangga.