Pandangan Imam Syafi'i Tentang Nikah Tahlil

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pernikahan tahlil dengan topik permasalahannya yaitu menggunakan muhallil bayaran.Tulisan ini akan mengkaji lebih jauh mengenai pernikahan tahlil yang sengaja dilakukan dengan mencari muhallil yang bersedia menikahi seorang janda yang  telah ditalak tiga oleh suaminya kemudian dengan memberikan imbalan bagi yang bersedia menjadi muhallil. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum yuridis empiris dikarenakan penelitian ini dilakukan dengan cara langsung mencari data informan di desa Kembangsari kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso dengan cara wawancara. Lokasi penelitian terletak didesa Kembangsari karena merupakan tempat tinggan para responden. Penelitian ini ditulis dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara kepada 5 responden yaitu muhallil, perempuan yg dinikahi , penghulu dan dua orang saksi dan dilengkapi dengan catatan lapangan serta foto dokumentasi. Dari paparan analisis menunjukkan bahwa pernikahan tahlil dengan menggunakan muhallil bayaran ini dianggap sah sebab Nikah Tahlil menurut imam Syafi'i akadnya dianggap sah. Nikah muhallil itu sah dan qiyas yang digunakan imam Syafi'i sudah tepat karena peran dan fungsi perkawinan adalah untuk menghalalkan hubungan suami istri. Masalah adanya rekayasa dalam nikah muhallil adalah talak dapat dijadikan alasan yang kuat untuk mengharamkan nikah muhallil. Kata Kunci : nikah; muhallil; bayaran