Penerapan Perlindungan Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum Oleh P2TP2A Mojokerto
Abstract
Salah satu tujuan perkawinan adalah regenerasi atau memiliki anak. Dengan adanya anak diharapkan terjadinya regenerasi bagi keluarga khususnya dan bagi bangsa pada umunya. Akan tetapi dewasa ini sebagaimana catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terjadi kenaikan kasus dari enam tahun terakhir yang pada tahun terakhir menyentuh jumlah 9.266 kasus yang melibatkan anak apakah dia sebagai korban atau pelaku yang disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum. Hal ini tentunya memberi efek yang kurang baik bagi bangsa dan negara mengingat para anak adalah calon generasi penerus bangsa. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris menggunakan pendekatan kualitatif yang berasal dari wawancara terhadap narasumber yang nantinya akan menghasilkan sebuah deskripsi. Wawancara yang dilakukan ialah terhadap P2TP2A Mojokerto yang dalam hal ini adalah kepala instansi dan kepala bidangnya. Hasil dari wawancara jika dilihat dengan menggunakan teori efektifitas hukum dari pak Soerjono Soekanto menyebutkan jika terdapat hambatan bagi P2TP2A Mojokerto dalam menerapkan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.