Efektivitas Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Amuntai Dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tentang Layanan Konseling

Abstract

Perubahan regulasi usia minimal pernikahan pada UU Perkawinan mempengaruhi kenaikan perkara dispensasi kawin di PA Amuntai mencapai 216,98%. Menanggapi hal ini, PA Amuntai melakukan kerjasama dengan DPPPA Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk menyediakan Layanan Konseling bagi pemohon dispensasi kawin. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum perjanjian kerjasama dan menilai keefektifan perjanjian kerjasama dalam menekan tingginya perkara dispensasi kawin. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan penelitian sosiologi hukum. Data diperoleh dari wawancara dengan pihak PA Amuntai dan DPPPA Kabupaten Hulu Sungai Utara. Hasil penelitian ini antara lain: Pertama, perjanjian kerjasama didasari dengan PERMA Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, PERMA ini terbentuk karena adanya UU No. 16 tahun 2019 Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedua, Layanan konseling bagi Pemohon Dispensasi Kawin dapat dikatakan efektif karena memenuhi lima faktor efektifnya sebuah hukum.(1) Perjanjian kerjasama tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi; (2) Pihak yang menjalankan isi perjanjian kerjasama mengetahui tugas mereka: (3) Masyarakat menerima dan memahami maksud dari perjanjian kerjasama; (4) Sarana dan fasilitas yang menunjang sudah memadai; (5) Perjanjian kerjasama telah mengadopsi kebudayaan yang ada dan membantu mengatasi problematika yang sedang berkembang di masyarakat.