Pemenuhan Hak Anak Tunanetra Pada Masa Pandemi Covid-19
Abstract
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, yang membutuhkan pemeliharaan, kasih sayang dan tempat bagi perkembangannya. Anak sebagai manusia, memiliki hak asasi yang harus dipenuhi oleh orang tuanya. Hal ini juga berlaku pada anak penyandang disabilitas, salah satunya anak tunanetra. Mengenai hak anak diatur pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Melihat kondisi pandemi covid-19 yang sedang marak dan mempengaruhi dunia pendidikan, artikel ini dibuat bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak anak tunanetra pada masa pandemi covi-19 di SLB ABD Negeri Kedungkandang dan faktor yang melatarbelakanginya. Artikel ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif, sumber data primer menggunakan hasil wawancara dengan informan terkait dan sekunder diambil dari Fikih Penguatan Penyandang Disabilitas dan litertaur-litertaur lain. Hasil artikel ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak anak tunanetra pada masa pandemi covid-19 tidak sepenuhnya terlaksana, khususnya dalam hal pendidikan. Hal ini karena orang tua bukan merupakan tenaga ahli profesional sehingga tidak memahami dengan baik bagaimana cara membantu anak dalam proses pembelajarannya. Faktor pendukungnya yaitu adanya keahlian, waktu, perhatian, dan media yang menunjang. Faktor penghambatnya adalah terbatasnya waktu, perhatian, pengetahuan, dan media yang dimiliki orang tua.