Pandangan Majelis Ulama Indonesia terhadap Pasangan Suami Istri yang Memutuskan Tidak Punya Anak
Abstract
Memutuskan untuk Childfree haruslah dibarengi dengan pemikiran yang matang dan penuh kesadaran. Keputusan memilih Childfree merupakan salah satu pengaplikasian dari hak reproduksi yaitu hak menolak kehamilan. Untuk mewujudkan hak tersebut, konsep relasi mitra antara suami dan istri haruslah diterapkan dalam sebuah rumah tangga. Keputusan dalam memilih untuk Childfree harus dibarengi dengan diskusi antara suami istri. Dalam diskusi tersebut kedua pihak harus terbuka terutama pihak perempuan tentang alasan keputusan Childfree itu dilakukan. Dalam memberikan alasan tersebut juga harus disertai alasan dasar yang kuat sehingga tidak merugikan kedua pihak. Kesepakatan pasangan suami istri untuk tidak mempunyai anak setelah nikah (childfree), menurut pandangan DPMUI Kota Pasuruan, merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam, apalagi jika keduanya memiliki alasan yang jelas. Ketidak inginanan mempunyai anak ini dianalogikan dengan kasus azal atau pemutusan senggama sebelum mencapai orgasme sehingga sperma keluar di luar liang senggama. Di samping itu, Fatwa MUI menjelaskan bahwa memiliki anak atau memperbanyak anak bukanlah suatu keharusan bagi pasangan suami istri, akan tetapi merupakan anjuran atau kesunnahan Nabi