Tradisi Nuntu Co’i Pada Perkawinan Masyarakat Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima Perspektif Urf

Abstract

Di setiap daerah di Indonesia memiliki tradisi dan budaya yang unik dan berbeda-beda mengenai masalah mahar dalam perkawinan. Di daerah Bima khususnya desa Sakuru ada yang namanya tradisi Nuntu Co’i sebelum dilaksanakannya acara perkawinan. Nuntu Co’i ini merupakan kegiatan dimana pihak calon pengantin laki-laki berkunjung di kediaman calon pengantin wanita yang melibatkan tokoh masyarakat yang bertujuan untuk membicarakan masalah mahar, maskawin dan Piti Ka’a (uang untuk biaya pernikahan). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tradisi Nuntu Co’i pada perkawinan masyarakat Bima dan bagaimana perspektif Urf terhadap tradisi Nuntu Co’i. Penelitian ini merupakan penelitian empiris atau penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Adapun sumber data yang digunakan melalui wawancara. Sedangkan proses pengolahan data menggunakan metode editing, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian bentuk kegiatan dalam tradisi Nuntu Co’i meliputi: Pertama, silaturahmi kedua belah pihak keluarga dan tokoh masyarakat. Kedua, pembahasan tawar menawar mengenai masalah mahar, maskawin dan Piti Ka’a. Ketiga, Ngaha sama atau makan bersama. Kemudian dalam perspektif Urf,  tradisi ini dianggap sebagai tradisi yang baik karena dapat membantu kedua belah pihak calon pengantin mengenai masalah mahar dalam perkawinan. Secara umum Nuntu Co’i tidak bertentangan dengan Urf karena memenuhi syarat- syarat yang ditetapkan dalam Urf.