Pencegahan Penikahan dan Perceraian Dini Melalui Teori Efektivitas Hukum pada Masyarakat Desa Bantur
Abstract
Kasus perceraan dan pernikahan dini di Bantur terbilang tinggi, jika ditinjau dalam prosentase Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR) Kecamatan Bantur terjadi perceraian sebanyak 134 kasus di tahun 2014, 142 kasus tahun 2015, 158 kasus tahun 2016, 186 kasus tahun 2017, dan 186 kasus di tahun 2018. Mayoritas penduduk desa Bantur memiliki mata pencaharian sebagai nelayan dan petani yang dinilai memiliki penghasilan yang kurang dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain kasus perceraian, tingginya angka pernikahan dini juga menjadi fokus penelitian ini karena saling berkaitan erat antara keduanya. Penelitian ini termasuk yuridis empiris karena mengkaji ketentuan hukum yang terjadi di masyarakat. Data primer yang diperoleh menggunakan metode purposive sampling yakni wawancara dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan penelitian guna mengetahui apa saja faktor-faktor dan upaya yang dilakukan oleh para tokoh masyarakat dalam menyikapi perceraian dan pernikahan dini di Kecamatan Bantur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maraknya pernikahan dini karena kesadaran masyarakat sekitar yang masih minim tentang ketahanan dan kemaslahatan keluarga. Oleh karena itu, para tokoh masyarakat terus berusaha untuk meminimalisir angka perceraian dengan digalakkannya sosialisasi tentang hakikat pernikahan, pentingnya pendidikan dan kesiapan lahir batin dalam menjalani kehidupan rumah tangga dengan tujuan untuk menciptakan keluarga yang harmonis.