Pantangan Hamil Tumos Prespektif ‘Urf
Abstract
Kajian ini merupakan paparan dari hasil penelitian tentang kepercayaan masyarakat desa Padenganploso kecamatan Pucuk kabupaten Lamongan dengan istilah hamil Tumos yang berupa pantangan yang harus dijauhi suami ketika istri sedang hamil. Pantangan tersebut berupa tidak boleh memancing karena kalau dilanggar masyarakat percaya ketika lahir bibir anaknya akan tidak normal, tidak duduk di tengah pintu karena akan susah lahirannya dan tidak boleh menyampirkan handuk di leher karena masyarakat percaya nanti ketika lahir anaknya terlilit tali pusarnya. Penelitian ini bertujuan untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana ‘Urf menjadi metode dan sumber hukum islam dalam kepercayaan masyarakat terhadap pantangan yang harus dijauhi ketika istri sedang hamil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ‘Urf merupakan sesuatu yang dikenal dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat, baik berupa ucapan ataupun perbuatan. Masyarakat menganal kepercayaan hamil Tumos sudah dari nenek moyang yang diturunkan secara turun temurun. Masyarakat menilai bahwa tradisi ini merupakan tradisi yang baik, dalam penelitian ini tidak ditemukan pertentangan dalam nash maupun al-hadits. Dari sini sudah dapat dikatakan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap hamil Tumos bisa disebut dengan tradisi yang baik dan dalam metode yang digunakan telah masuk dalam konteks ‘Urf Sohih yaitu kebiasaan yang telah berlaku di masyarakat serta tidak bertentangan dengan dalil syara maupun Hadits.