Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Tradisi Pemberian Langkahan di Desa Baujeng Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Abstract

Pernikahan merupakan suatu proses akad yang dilakukan secara sadar oleh seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk suatu keluarga berdasarkan kesepakatan dan keridhaan kedua belah pihak. Pernikahan juga semata-mata tidak hanya mengenai hubungan sosial, tetapi apabila dilakukan dan diniatkan mencari ridha Allah SWT akan bernilai sebagai ibadah. Adapun terdapat pengkhususan mengenai lamaran yang dilakukan oleh calon mempelai yang mendahului kakaknya yang belum menikah. Salah satunya yakni sebagian masyarakat dusun Jambe, desa Baujeng, kecamatan Beji, kabupaten Pasuruan dalam prosesi lamaran terdapat proses Pelangkahan, yaitu prosesi ketika perempuan akan melaksanakan penikahan tetapi mendahului saudari diatasnya yang belum menikah, maka calon suami wajib memberikan barang atau uang kepada kakak/saudari tersebut yang bertujuan untuk menghindari adanya hambatan dalam pernikahan atau bahkan diyakini dapat menghadirkan celaka pada kedua mempelai atau kepada kakaknya ketika sudah menikah. Adapun proses ini biasanya disebut dengan “Tradisi Pemberian Mahar atau Pelangkah. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan hukum empiris. Sumber data primer diperoleh secara langsung dari dokumen resmi yang dikeluarkan dari tokoh masyarakat di Desa Baujeng. Sumber sekunder diperoleh dari data dan wawancara tokoh masyarakat, buku, artikel, karya ilmiah, dan dokumen-dokumen yang mempunyai hubungan dengan penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah tradisi pemberian lamaran pelangkah yang diberikan dari calon adik kandungnya di berikan kepada calon kakak iparnya yang dalam artian memintak izin untuk melangkahi kakanya, agar tidak terjadi marabahaya atau balak yang akan di timpa oleh calon kakak iparnya. Dan tinjauan daru ‘urf adalah pembayaran atau pemberian lamaran pelangkah ini hanyalah sebuah tradisi yang sudah ada dan dikenal oleh masyarakat dan dianggap tidak bertentangan dengan ajaran agama islam.