Masa Tunggu Laki-laki Pasca Perceraian Perspektif Maslahah Ath-Thufi

Abstract

Dalam nash tidak ditemukan adanya ketentuan masa idah bagi laki-laki yang telah bercerai dengan istrinya. Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-005/Dj.III/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Idah Istri menghimbau laki-laki agar tidak menikah dengan perempuan lain saat mantan istrinya sedang dalam masa idah. Penelitian ini bertujuan mengkaji Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-005/Dj.III/Hk.00.7/10/2021 perspektif maslahah Ath-Thufi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Analytical Approach. Metode pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi kepustakaan yang berkaitan dengan masa idah dan maslahah Ath-Thufi. Hasil penelitian menunjukkan dua kesimpulan. Pertama, surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang pernikahan dalam masa idah istri menghimbau agar suami tidak menikah dengan perempuan lain setelah menjatuhkan talak raj’i kepada istri pertama, selama istri yang ditalak itu masih dalam masa idah. Kedua, Surat Edaran ini mengandung maslahah dan mafsadah menurut kacamata maslahah Ath-Thufi. Sisi maslahah dalam Surat Edaran tersebut adalah mencegah terjadinya praktik poligami terselubung serta bagi mantan suami dan mantan istri dapat menjaga hak-hak dalam masa idah yang merupakan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk kembali membangun rumah tangga yang lebih baik. Sedangkan sisi mafsadah dari Surat Edaran tersebut adalah adanya resiko terjadinya perzinaan akibat penundaan perkawinan.