Pandangan Hakim Pengadilan Agama Terhadap Keabshahan Pemeriksaan Saksi Secara Teleconference Perspektif Hukum Acara Perdata

Abstract

Pada dasarnya pemeriksaan saksi itu dilakukan dengan saksi menghadap secara langsung di Pengadilan. Akan tetapi dalam Pasal 24 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2019 dijelaskan bahwa pemeriksaan saksi dapat dilakukan secara teleconference. Akan tetapi dalam pasal tersebut tidak dijelaskan secara detail terkait dengan praktik dari pasal tersebut. Sehingga menimbulkan berbagai kesalahpahaman terkait dengan pemeriksaan saksi secara teleconference. Fokus dari penelitian ini adalah menganalisis terkait bagaimana praktik dan juga keabshahan dari pemeriksaan saksi yang dilakukan secara teleconference yang ada dalam PERMA No. 1 Tahun 2019 dengan Pasal 144 HIR/171 ayat 1 Rbg. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil dari penelitian yang diperoleh dari hasil wawancara dan berbagai data dalam penelitian ini yaitu, (1) Pemeriksaan hanya dilakukan ketika ada permintaan dari pihak kepada panitera, yang kemudian dikirimkan surat permohonan bantuan sidang kepada Pengadilan Agama tempat domisili saksi yang tidak bisa hadir untuk menjadi fasilitator. Proses tanya jawab yang berlangsung direkam oleh pranata komputer pertama Pengadilan fasilitator dan memberikan rekaman melalui elektronik surat atau e-mail ke Pengadilan Agama yang memeriksa perkara untuk nantinya dibuatkan berita acara pemeriksaan. (2) tetap dikatakan sah karena tidak menyalahi keabshahan syarat formil saksi yang ada dalam Pasal 144 HIR/171 ayat 1 Rbg.