Pandangan Hakim Terkait Pengasuhan Anak (Joint Custody) Pasca Cerai Gugat Ditinjau UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Abstract
Dalam kasus cerai gugat dalam putusan perkara nomor 73/Pdt.G/2022/PA. Ksn. Hakim menetapkan putusan perkara bahwa hak asuh anak milik bersama (joint custody/ shared parenting). Padahal dalam kasus tersebut anak masih berusia dibawah 12 tahun. Fokus permasalahan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui pandangan Hakim di Pengadilan Agama Kasongan terkait pengasuhan anak (joint custody) pasca cerai gugat. Dan pengasuhan anak (joint custody) ditinjau UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jenis penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer yang digunakan yaitu wawancara, dan sumber data sekunder menggunakan studi pustaka seperti buku, jurnal dan skripsi. Proses pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi berupa surat keterangan telah melakukan penelitian. Adapun tahapan pengolahan data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari proses pemeriksaan, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Agama Kasongan setuju dengan pengasuhan anak (joint custody). Sebab, hal tersebut memberikan anak kebebasan untuk memilih tinggal dengan orang tua manapun tanpa adanya paksaan. Pengasuhan anak (joint custody) ditinjau UU Nomor 35 Tahun 2014 sangat relevan. Sebab konsep pengasuhan bersama sangat berkaitan erat dengan asas kepentingan terbaik bagi anak. Sebagaimana dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.