Analisis Pendapat Madzhab Syafi’i Terhadap Perkara Cerai Talak Pada Putusan Nomor 271/Pdt.G/2022/PA.Prob

Abstract

Majelis hakim Pengadilan Agama Probolinggo mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan oleh pemohon karena istrinya membatasinya dalam bekerja serta tidak menentukan akibat dari cerai talak. Pada penelitian ini akan berfokus pada pertimbangan hakim dalam perkara cerai talak pada putusan nomor 271/Pdt.G/2022/PA.Prob dan akibatnya perspektif madzhab Syafi’i. Jenis penelitan yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan kasus. Bahan hukum primernya ialah putusan nomor 271/Pdt.G/2022/PA.Prob dan bahan hukum sekundernya adalah Fathul Mu’in karya asy-Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari dan Kifayatul Akhyar karya Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini. Hasil penelitian ini adalah pertimbangan hakim telah sesuai dengan madzhab Syafi’i dan hukum talak yang dijatuhkan nantinya sah dan hukumnya ialah sunah. Adapun yang berkaitan dengan akibat talak, putusan ini tidak sesuai dengan madzhab Syafi’i yang memberikan hak istri akibat talak yang berupa nafkah mut’ah, nafkah idah, dan nafkah madliyah.