Implementasi Taukil Wali Nasab Berada Di Tempat Jauh Prespektif Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto

Abstract

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 12 ayat 5 menyebutkan bahwa apabila wali tidak bisa menghadiri akad nikah, maka diharuskan untuk membuat surat taukil wali dengan disaksikan oleh dua orang saksi dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai dengan keberadaan wali tinggal. Latar belakang permasalahan ini disebabkan keberadaan wali jauh di tempat lokasi akad nikah, wali bekerja diluar kota, keadaan wali dengan keadaan (sakit), wali tidak dapat dihubungi. Maka pernikahan tanpa proses administrasi dapat terlaksana atau tidak?. Tujuan penelitian ini guna mengetahui pertimbangan KUA. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan socio legal approach. Data yang digunakan adalah data primer dari hasil wawancara dengan kedua Kepala KUA serta kelima informan taukil wali, serta data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan aturan taukil wali dalam aturan ini belum sesuai dengan realita yang terjadi di masyarakat, hal tersebut ditinjau dengan kelima teori efektivitas hukum yang dipaparkan oleh Soerjono Soekanto yaitu: Faktor Hukum atau Undang-undang, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas hukum, faktor kepatuhan masyarakat, dan faktor kebudayaan. Sedangkan siasat atas jawaban Kepala KUA pada permasalahan wali nasab yang tidak dapat memenuhi persyaratan taukil wali yaitu dengan membawa identitas sebagai keabsahan data berupa KTP, dan KK.