Pertimbangan Hakim Terhadap Permohonan Izin Poligami Karena Istri Menopause Perspektif Maslahah Al-Syathibi (Studi putusan nomor 4877/pdt.g/2021/Pa.Kab.Mlg)
Abstract
Majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengabulkan permohonan izin poligami dengan alasan istri menopause sehingga tidak dapat melayani suami dengan maksimal dan menambah keturunan. Hal ini tidak biasa ketika fakta di lapangan tidak sesuai dengan teori hukum dalam undang-undang karena alasan pemohon tidak terdapat dalam syarat alternatif poligami. Oleh karena itu, fokus penelitian ini adalah mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami tersebut ketika alasan pemohon tidak terdapat dalam hukum positif serta melihat nilai maslahah dalam pertimbangan hakim kemudian ditinjau dengan konsep maslahah al-sytaibhi. Metode penelitian menggunakan metode normatif (library research). Perolehan bahan hukum berasal dari bahan hukum primer berupa putusan nomor 4877/pdt.g/2021/pa.kab.mlg dan bahan hukum sekunder yaitu hasil wawancara dengan para hakim yang memutus perkara tersebut beserta buku-buku/literatur yang terkait dengan penelitian. Hasil penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan poligami tersebut meskipun alasan pemohon tidak terdapat dalam aturan hukum positif, namun hakim berijtihad dan lebih mempertimbangkan nilai maslahah dalam pemberian izin poligami tersebut. Sedangkan dilihat dari sisi maslahah al-syathibi pertimbangan hakim berusaha mewujudkan maslahah dharuriyah sebagai bentuk upaya hakim agar pemohon tidak berbuat zina dan demi melindungi keturunan. Serta dalam maslahah tahsiniyyah majelis hakim melihat banyak nilai kebaikan yang timbul dalam kehidupan poligami di masyarakat.