Relevansi Fath Adz-Dzari’ah Pada Adat Memagah Dalam Perkawinan Masyarakat Lombok
Abstract
Dalam adat istiadat yang berkembang pada masyarakat Lombok khususnya adat pernikahannya, terdapat adat pernikahan yang sering dilakukan seperti merariq dan memagah. Pada tulisan ini akan lebih berfokus pada adat memagah berupa pencurian perempuan yang dilakukan oleh laki-laki untuk diajak menikah, tetapi terdapat paksaan di dalam proses pelaksanaannya. Dalam tulisan ini akan dijabarkan terkait faktor yang melatarbelakangi masyarakat lombok melakukan adat ini dan juga bagaimana proses setelah dilakukannya adat ini, serta bagaimana penerapan konsep Fath Adz-Dzari’ah dalam pelaksanaan adat memagah. Penelitian ini merupaka penelitian hukum empiris dengan memakai pendekatan sosiologi hukum. Adapun dalam memperoleh data-data penelitian menggunakan metode wawancara terstruktur, dan dokumentasi. Sedangkan dalam proses pengolahan data penelitian menggunakan teknik editing, klasifikasi, verifikasi, analisis dan yang terakhir adalah kesimpulan. Dari penelitian yang telah dilakukan, faktor penyebab adat memagah terbagi menjadi empat faktor yaitu tidak adanya restu orang tua perempuan, tidak adanya kesiapan menikah dari pihak perempuan, adanya sistem kasta, serta yang terakhir adalah karena kecantikan si perempuan. Sedangkan proses setelah adat ini terbagi menjadi enam proses yaitu nyelabar, penentuan pisuke, aji krame, adat nikah, sorong serah serta nyongkolan. Adapun terkait penerapan Fath Adz-Dzari’ah pada adat ini dapat disimpulkan bahwasanya adat ini termasuk dalam Fath Adz-Dzari’ah karena untuk menolak kemafsadatan berupa terjadinya perzinaan.