Hak Istri Dalam Keluarga Modern (Studi Komparasi Pemikiran Wahbah Al-Zuhaili Dan Sayyid Alwi Al-Maliki)
Abstract
Berbicara tentang hak istri akan selalu menarik antar golongan. Hal ini pula menimbulkan perbedaan pendapat ulama sejak dahulu hingga kini dalam penetapan hukum dikarenakan melihat kebiasaan masyarakat dan perkembangan zaman yang berbeda. Tak jarang di era sekarang terdapat kerancuhan dalam menjalankan dan menghormati hak istri. Faktor inilah kemudian perlu dikaji kembali kaitannya dengan hak-hak istri diera modern supaya tidak terjadi problematika baru dalam konteks hak-hak istri diera modern saat ini. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan pustaka. Hasilnya kedalam bentuk data yang bersifat deskriptif kuantitatif.Data yang digunakan data primer didapatkan melalui pemikiran Wahbah az-Zuhaili dan Sayyid Alwi al-Maliki terkait dengan konsep hak-hak istri di era modern. Sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, skripsi, tesis dan penunjang litelatur lainnya. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa perbedaan dalam pengaturan terhadap hak-hak istri yang dapat dilihat dari beberapa indikator dalam konsep yang dibawa oleh Wahbah az-Zuhaili yang diatur secara rinci terkait dengan hak-hak istri, sedangkan pengaturan terkait hak-hak istri dalam konsep yang dibawakan oleh Sayyid Muhammad Alwi Al Maliki cendrung pengaturan secara umum, bahkan ada beberapa multitafsir dalam pelegalan hadist yang dijadikan oleh masyarakat diera modern pada saat ini, sebagai legalitas untuk menintimidasi kaum-kaum perempuan.