Pembayaran Kati Ramu Sebagai Konsekuensi Perceraian Perspektif ‘Urf

Abstract

Setiap pelanggaran yang terjadi dalam perjanjian memiliki konsekuensi yang harus dipenuhi sebagai akibat hukum dari padanya. Perjanjian perkawinan adat yang tumbuh pada masyarakat adat Dayak Ngaju, memiliki konsekuensi terhadap pelanggarannya, yaitu pembayaran kati ramu dengan tujuan untuk keadilan bagi pihak yang ditinggalkan akibat adanya perceraian perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan mekanisme dari pembayaran kati ramu dengan melihat kedudukannya dalam perspektif ‘urf. Adapun jenis penelitian yang digunakan pada artikel ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah pembayaran kati ramu dapat dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu musyawarah keluarga, mantir adat dan kedamangan dengan nominal yang telah ditetapkan dalam perjanjian perkawinan. Jika dilihat dalam segi hukum ‘urf, pembayaran kati ramu dapat dikategorikan pada ‘urf ṣaḥīh ataupun ‘urf fāsid, kemudian apabila dilihat dari segi sifatnya, maka pembayaran kati ramu ini dikategorikan dalam ‘urf ‘amali. Dan apabila dilihat dari ruang lingkupnya, maka pembayaran kati ramu dikategorikan dalam ‘urf khas.