Pemahaman Istri Cerai Mati Dalam Penerapan Ihdad Perspektif 'Urf

Abstract

Dalam Ihdad merupakan suatu praktik hukum Islam ketika seorang istri ditinggal mati oleh suaminya. Ihdad dilaksanakan pada masa iddah seorang istri cerai mati yaitu selama 4 bulan 10 hari. Pada zaman yang modern ini banyak sekali ketika istri ditinggal mati oleh suaminya tetap melakukan kegiatan seperti biasa tanpa mengetahui tentang ketentuan ihdad yang berlaku dalam syariat Islam. Peneliti memilih lokasi ini dikarenakan adanya keragaman budaya sehingga dan juga beberapa istri cerai mati di Desa Gondanglegi Wetan melaksanakan masa iddah berbeda dengan syariat hukum Islam. Kemudian dalam masa berkabung atau ihdad ada ‘urf atau kebiasaan para istri cerai mati ketika akan menikah lagi harus menunggu sampai 3 tahun atau kurang lebih 1000 hari setelah kematian suaminya. Pada penelitian ini peneliti mempunyai tujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pemahaman istri cerai mati dalam penerapan ihdad di Desa Gondanglegi Wetan serta untuk menganalisis bagaimana pemahaman istri cerai mati dalam penerapan ihdad di Desa Gondanglegi Wetan dengan perspektif ‘urf. Pada penelitian ini peneliti mempunyai tujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pemahaman istri cerai mati dalam penerapan ihdad dengan perspektif ‘urf. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan penelitian sosiologi hukum. Dalam penelitian ini sumber data ada dua; sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil penelitian bahwasanya sebagian besar informan istri cerai mati tidak mengetahui dan memahami mengenai ketentuan ihdad yang berlaku dalam hukum Islam dan mereka hanya memahami adanya masa iddah saja. Pemahaman istri cerai mati dalam peneparapan ihdad ini termasuk dalam ‘urf fasid dikarenakan mengahalangi seorang istri untuk menikah lagi yang bertentangan dengan syariat hukum Islam yang tertera bahwa masa ihdad istri cerai mati selama 4 Bulan 10 Hari.