Telaah Praktik Mopobuka di Bulan Ramadan di Kecamatan Bone

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimana praktek pelaksanaan Mopobuka Atas Pelamaran Pada Bulan Ramadan Di Kecamatan Bone Kab. Bone Bolango. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Sosioligis Normatif, yaitu pendekatan dilakukan dengan cara pengamatan, wawancara, dan pengolahan dokumen, yakni tanya jawab secara lisan terhadap informan dengan berhadapan secara langsung dengan objek penelitian. Adati Mopobuka merupakan salah satu tradisi atau kebiasan yang sudah turun temurun dilaksanakan oleh masyarakat di Kec. Bone sejak lama. Prosesi pelaksanaan adati mopobuka berawal dari seorang laki-laki yang melangsungkan pelamaran di bulan Ramadan atau melangkahi bulan Ramadan. Dimana pada saat bulan Ramadan laki-laki tersebut meminta atau momutu (memutus) tanggung jawab kepada orang tua atau keluarga perempuan dengan mengantarkan kebutuhan perempuan yang sudah dilamarnya berupa kebutuhan sahur, buka puasa dan kebutuhan pakaian sampai pada kebutuhan lebaran. Pada proses ini bisa dilaksanakan dengan menggunakan utolia (pemangku adat) bisa juga dilaksanakan hanya kedua bela pihak dari laki-laki dan perempuan yang sudah melangsungkan pelamaran. Pada pelaksanaan pengantaran kebutuhan atau mopobuka tidak semata-mata permintaan perempuan tetapi memperhatikan kesanggupan dari pihak laki-laki. Dilihat dari segi objeknya, pelaksanaan adati mopobuka masuk dalam al-urf al-amali, adalah kebiasaan yang berupa perbuatan biasa atau muamalat keperdataan yang sudah dikenal dalam masyarakat. Sementara dilihat dari segi cakupan ruanglingkup Adat mopobuka termasuk dalam al-urf al-khas, adalah urf yang hanya berlaku atau hanya dikenal disuatu tempat saja sedangkan di tempat lain tidak berlaku. Dalam hal ini merupakan tradisi bagi masyarakat di Kecamatan Bone. Semenatara dari segi keabsahannya dari pandangan syara’ pelaksanaan adat mopobuka termasuk kedalam al-urf al-shahih, yakni kebiasaan yang berlaku dimasyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (al-Quran dan al-sunnah), tidak menghallalkan yang haram dan tidak menggugurkan kewajiban, tidak menghilangkan kemaslahatan, dan tidak pula membawa mudarat kepada masyarakat. Misalnya memberi hadiah berupa pakaian, perhiasan sekedarnya pada perempuan yang telah di pinang.