Putusan Hakim Atas Kasus Perceraian Akibat Gangguan Jiwa Analisis Maqashid Al-Syariah (Studi Kasus Pengadilan Agama Malang Nomor 558/Pdt.G/2021/Pa.Mlg)
Abstract
Perbedaan prinsip, pandangan, visi-misi serta kepentingan pasangan suami istri seringkali menimbulkan masalah yang tidak diselesaikan sehingga tujuan rumah tangga yang dibina menjadi gagal. Di Pengadilan Agama Malang terdapat kasus perceraian akibat gangguan jiwa yang mana tergugat tidak bisa menjalankan haknya sebagai seorang suami akibat penyakit gangguan jiwa yang ia derita. Penelitian ini bertujuan mengkaji putusan hakim pengadilan agama malang nomor 558/pdt.G/2021/PA.Mlg yang mengabulkan gugatan perceraian akibat gangguan jiwa menggunakan perspektif maqashid al-syariah al-Syatibi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan case approach. Metode pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi kepustakaan yang berkaitan dengan perceraian akibat gangguan jiwa dan maqashid al-syariah al-Syatibi. Hasil penelitian menunjukkan dua kesimpulan. Pertama, dalam putusan tersebut yaitu, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat dan memutus perceraian tersebut dengan jalan talak ba’in sughro dengan alasan seringnya terjadi perselisihan dan sulit untuk kembali rukun akibat suami mengalami gangguan jiwa hingga tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami berupa menafkahi lahir dan batin dengan. Kedua, putusan perceraian tersebut sejalan dengan maqashid syariah. Adanya gangguan jiwa yang berdampak pada hal negatif lainnya jelas mencerminkan bahwa lima pilar penting dalam maqashid syariah itu tidak berjalan dengan baik.